Direktur Eksekutif Walhi Kalbar Nikodemus Ale Mengatakan Kepada Media ini Sabtu (25/7/2020),” Hutan Adat yang diklaim masuk Cagar Alam bisa kembali kepada masyarakat karena saat ini syarat untuk memgeluarkan Cagar Alam di Kabupaten Bengkayang sudah memiliki payung hukum yaitu Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Memurut Nikodemus Ale yang paling utama untuk mengembalikan Hutan Adat adalah kekompakan masyarakat Dusun Dawar yang didukung dengan peta wilayah adat hasil pemetaan partisipatif. Sebab organisasi yang memperjuangkan hak masyarakat adat seperti AMAN, WALHI ,LEMBAH hanya bersifat memfasilitasi dan mengawal hingga masyarakat memperoleh haknya.

Comments
Post a Comment