Skip to main content

TIMBANGAN DI ZAMAN KESULTANAN BANJAR


Koleksi elok di Museum Nasional Indonesia adalah timbangan antik berukir indah setinggi manusia dewasa. Timbangan ini dahulu digunakan untuk membayar pajak hasil bumi di zaman Kesultanan Banjar di Kalimantan Selatan. Konon yang menjadi anak timbangan adalah Sultan Banjar sendiri. Timbangan adalah lambang keadilan, dan kejujuran dari pemiliknya.
Ada pula yg menyebutkan Anak timbangan adalah Sang pembayar pajak, jadi pajak yg dia bayar sama dengan berat badan pembayar pajak. 
Tahun pemakaian tidak disebutkan...jika ada yg mengetahui silahkan tambahkan.

Comments

Popular posts from this blog

Banjar - Orang Sungai

Dikemas dengan ratusan jukung yang mengapung di sekitar perahu kecil dengan tumpukan sayuran, buah, ikan segar yang ditata dengan rapi, dan barang-barang lainnya untuk dijual. Kegiatan dimulai tepat setelah matahari terbit kurang lebih tiga jam. Ratusan penduduk desa berkumpul setiap hari dan berdagang barang dagangan mereka seperti yang telah mereka lakukan selama ratusan tahun di Sungai Barito. Sejarah kota ini dimulai sejak 488 tahun, ketika pada 1526, Sultan Suriansyah mendirikan kerajaannya di hulu Sungai Barito. Kotamadya Banjarmasin terletak hanya 22 kilometer dari Laut Jawa dan beberapa bagian kota sekarang sebenarnya di bawah permukaan laut, bukan situasi yang menguntungkan di zaman perubahan iklim saat ini. Namun, orang-orang Banjar telah beradaptasi dengan baik dengan lingkungan mereka, membangun tempat tinggal mereka yang sederhana - yang dikenal sebagai lanting - di atas papan kayu semi mengambang yang naik turun dengan pasang surut. Struktur kokoh dibangun di atas panggun...

SUKU BANJAR

Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan. Ibukotanya adalah Banjarmasin. Penduduk asli Kalimantan Selatan adalah suku Banjar yang merupakan mayoritas dari total populasi.  Suku Banjar yang menduduki seluruh wilayah Kalimantan Selatan terdiri dari 3 kelompok besar, yaitu  1. Banjar Kuala,  2. Banjar Pahuluan dan,  3. Banjar Batang Banyu.

Masyarakat Adat Dawar rebut kembali hak Ulayat yang di Rampas Negara

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar Nikodemus Ale Mengatakan Kepada Media ini Sabtu (25/7/2020),” Hutan Adat yang diklaim masuk Cagar Alam bisa kembali kepada masyarakat karena saat ini syarat untuk memgeluarkan Cagar Alam di Kabupaten Bengkayang sudah memiliki payung hukum yaitu Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Memurut Nikodemus Ale yang paling utama untuk mengembalikan Hutan Adat adalah kekompakan masyarakat Dusun Dawar yang didukung dengan peta wilayah adat hasil pemetaan partisipatif. Sebab organisasi yang memperjuangkan hak masyarakat adat seperti AMAN, WALHI ,LEMBAH hanya bersifat memfasilitasi dan mengawal hingga masyarakat memperoleh haknya. https://lm.facebook.com/l.php?u=https%3A%2F%2Fbatasupdates.wordpress.com%2F2020%2F07%2F25%2Fmasyarakat-adat-dawar-rebut-kembali-hak-ulayat-yang-di-rampas-negara-2%2F&h=AT0VUS2GLj3uceZY9v65aUBD7vexHLKFWAp9WHJJi6_ItKWRqRwh7Rs9m5QsR1ctjWeM0aHwcMccUEwkx9MfDeSou3ZoWcJudNkLwj0f6kKFg3h6NQZyqkFLcWPgsc1Bmu4&s=1 https://www...